BBS - Pemerintah Kampung Babussalam menerima kunjungan dari tim Verifikasi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong (DPMG) Provinsi Aceh dan Kominsa Aceh yang didampingi oleh Perwakilan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) dan Perwakilan Kominfo Kabupaten Bener Meriah pada hari Senin (20/06/2022).dalam rangka pendampingan untuk Pengimplementasian Pelayanan Keterbukaan Informasi Publik.
Reje Kampung Babussalam, Alfata, menyampaikan sambutannya diawal acara kunjungan tersebut, bahwa Pemerintah Kampung Babussalam sangat mendukung sekali terkait Keterbukaan Informasi di tingkat Kampung. Hal ini sesuai dengan apa yang tertuang dalam UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Meskipun sebenarnya menurut jadwal kunjungan yang tertuang melalui surat dari Provinsi pada hari selasa (21/06/2022), tapi Kampung Babussalam siap dan telah melakukan program Keterbukaan Informasi Publik
"Saat ini kami, Pemerintah Kampung Babussalam, terus mempersiapkan diri untuk mengimplementasikan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, beberapa langkah yang telah kami lakukan saat ini antara lain menerbitkan Qanun Kampung Babussalam maupun menerbitkan Peraturan Reje tentang Pedoman Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Kampung Babussalam" tutur Alfata dalam sambutannya.
Penerbitan Qanun dan Peraturan Reje Kampung Babussalam tentang Keterbukaan Informasi Publik merupakan salah satu bentuk komitmen Pemerintah Kampung Babussalam dalam mengimplementasikan UU Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. "Kami, Pemerintah Kampung Babussalam telah berkomitmen dalam pengimplementasian Keterbukaan Informasi Publik di Kampung Babussalam."
Selanjutnya dalam kesempatan ini perwakilan dari DPMG Provinsi Aceh menyampaikan bahwa kunjungan tim DPMG Provinsi Aceh pada hari ini adalah dalam rangka menindaklanjuti terkait pengimplementasian Keterbukaan Informasi Publik di tingkat Desa/Gampong/Kampung. Tim DPMG Provinsi Aceh menyampaikan pula bahwa akan ada 5 desa yang akan diikutsertakan dalam penilaian Desa Dengan Pelayanan Keterbukaan Informasi Publik tingkat Nasional tahun 2022.
"Indikator utama dalam penilaian 60% (enam puluh persen)nya adalah komitmen dan selebihnya adalah SDM dan Sarpas." ujar perwakilan DPMG Provinsi Aceh.
Diakhir acara kunjungan Tim DPMG dan Kominsa Aceh, DPMK dan Kominfo Kabupaten Bener Meriah beserta Pemerintah Kampung Babussalam mengadakan photo bersama.