STANDAR PELAYANAN SURAT KETERANGAN NIKAH
1 |
Persyaratan |
- Pas Photo 2 x 3, 3 x 4, 4 x 6, masing-masing 2 (dua) lembar, latar/ background warna biru
- Photocopy ( KTP, Kartu Keluarga, Ijazah, Akta Kelahiran)
- Akta cerai asli (Status cerai hidup)
- Surat keterangan kematian (Status cerai mati)
- Pelaksanaan pernikahan (Hari dan tanggal nikah) :
|
2 |
Prosedur |
- Yang bersangkutan datang sendiri ke Kantor Pemerintahan Kampung Babussalam
- atau Mengisi secara online melalui layanan mandiri di website resmi Pemerintahan Kampung Babussalam
- Menghubungi Imam Kampung
- Menghubungi Penghulu
|
3 |
Waktu Pelayanan |
- Dua menit jika telah terdata di website resmi Pemerintahan Kampung Babussalam
|
4 |
Biaya |
|
5 |
Produk |
|
6 |
Pengelolahan Pengaduan |
- Klik link berikut: PENGADUAN
- Pengaduan ditanggapi maksimal 7 (tujuh) hari jam kerja
|