------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
REJE KAMPUNG
Tugas
- Reje bertugas menyelenggarakan Pemerintahan Kampung, melaksanakan Pembangunan, dan Pemberdayaan Masyarakat.
- Reje berkedudukan sebagai Kepala Pemerintah Kampung yang memimpin Penyelenggaraan Pemerintah Kampung.
Fungsi
- Menyelenggarakan Pemerintahan Kampung, seperti Tata Praja Pemerintahan, Penetapan Peraturan di Kampung, Pembinaan masalah pertanahan, Pembinaan Ketentraman dan Ketertiban, melakukan upaya Perlindungan Masyarakat, Administrasi Kependudukan, Penataan dan Pengelolaan Wilayah.
- Melaksanakan pembangunan, seperti pembangunan sarana prasarana perkampungan dan pembangunan bidang pendidikan, kesehatan.
- Pembinaan Kemasyarakatan, seperti pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat, keagamaan dan ketenagakerjaan.
- Pemberdayaan Masyarakat, seperti tugas sosialisasi dan motivasi masyarakat di bidang Budaya, Ekonomi, Politik, Lingkungan Hidup, Pemberdayaan Keluarga, Pemuda, Olahraga dan Karang Taruna. Menjaga hubungan kemitraan dengan lembaga masyarakat dan lembaga lainnya.
------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
BANTA/ SEKRETARIS KAMPUNG
Tugas
- Banta bertugas membantu Reje dalam Bidang Administrasi Pemerintahan.
- Banta berkedudukan sebagai unsur Pimpinan Sekretariat Kampung
Fungsi
- Melakanakan urusan ketata usahaan seperti tata naskah, administrasi surat menyurat arsip dan ekspedisi.
- Melaksanakan urusan umum seperti penataan administrasi perangkat kampung, penyediaan prasarana perangkat kampung dan kantor, penyiapan rapat, pengadministrasian aset, inventarisasi perjalanan dinas dan pelayanan umum.
- Melaksanakan urusan keuangan seperti pengurusan administrasi keuangan, administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran, verifikasi administrasi keuangan, dan administrasi penghasilan Reje, Perangkat Kampung, BPD (Petue) dan lembaga Pemerintahan Kampung lainnya.
- Melaksanakan urusan perencanaan seperti menyusun Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung (RAPBK), menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan, melakukan monitoring dan evaluasi program, serta penyusunan laporan.
------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
KEPALA URUSAN
Tugas
- Kepala urusan bertugas membantu Banta dalam urusan pelayanan administrasi, pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan.
- Kepala urusan berkedudukan sebagai unsur Pimpinan Sekretariat Kampung
Fungsi
KAUR TATA USAHA DAN UMUM
Melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah, administrasi surat menyurat arsip dan ekspedisi, dan penataan administrasi Perangkat Kampung, penyediaan prasarana Perangkat Kampung dan kantor, penyiapan rapat, pengadministrasian aset, inventarisasi perjalanan dinas dan pelayanan umum.
KAUR PERENCANAAN
Mengkoordinasikan urusan perencanaan seperti menyusun Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung (RAPBK), menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan, melakukan monitoring dan evaluasi program, serta penyusunan laporan
KAUR KEUANGAN
Melaksanakan urusan keuangan seperti pengurusan administrasi keuangan, administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran, verifikasi administrasi keuangan, dan administrasi penghasilan Reje, Perangkat Kampung, BPD (Petue), dan lembaga Pemerintahan Kampung lainnya.
------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
PETUE
Petue adalah lembaga yang melaksanakan fungsi Pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk kampung berdasarkan keterwakilan wilayah dan keterwakilan perempuan yang ditetapkan secara demokrasi.
PETUE merupakan Lembaga Mitra Kerja Pemerintah Kampung
- Anggota Petue merupakan wakil dari penduduk kampung berdasarkan keterwakilan wilayah dan keterwakilan perempuan yang pengisiannya dilakukan secara demokratis melalui proses pemilihan secara langsung atau musyawarah perwakilan.
- Jumlah anggota Petue ditetapkan dengan jumlah gasal paling sedikit 5 orang dan paling banyak 9 orang (disesuaikan dengan jumlah penduduk)
- Masa keanggotaan Petue selama 6 tahun, dan dapat dipilih untuk masa keanggotaan paling banyak 3 kali secara berturut turut atau tidak berturut turut.
Fungsi
- Membahas dan menyepakati rancangan qanun Kampung bersama Reje
- Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Kampung, dan
- Melakukan pengawasan Kinerja Reje Kampung
------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
KEPALA DUSUN
Fungsi
- Pembinaan ketentraman dan ketertiban, pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat, mobilitas kependudukan, penataan dan pengelolaan wilayah.
- Mengawasi pelaksanaan pembangunan di wilayahnya.
- Melaksanakan pembinaan kemasyarakatan dalam meningkatkan kemampuan dan kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungannya.
- Melakukan upaya-upaya pemberdayaan masyarakat dalam menunjang kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.