Profil PPID
Dalam rangka memberikan pelayanan Informasi Publik sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, Reje Kampung Babussalam menetapkan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) melalui Keputusan Reje Kampung Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tim Pengelolan Informasi dan Dokumentasi di Linkungan Kampung Babussalam Kecamatan Bukit Kabupaten Bener Meriah Provinsi Aceh.
Terkait pelaksanaan tugas memberikan layanan informasi publik, PPID di Kampung Babussalam berpedoman pada Peraturan Kampung Babussalam tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, PPID Kampung Babussalam bertanggungjawab untuk melakukan penyediaan, penyimpanan, pendokumentasian, pelayanan, dan pengamanan informasi publik.
Profil Badan Publik
PPID Kampung Babussalam
Jl. Bandara Rembele - Sp. Tiga Lorong. H. Syah Kuala 3 (Kantor Kampung Babussalam)
E-mail : babussalam.village@gmail.com / layanan@babussalam.desa.id
Contact Person : 0852 5149 5288 – 0852 7042 3534